Senin, 17 Oktober 2011

TENTENG ADAT

Suku Dayak merupakan bagian dari masyarakat adat. Masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul keturunan diatas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budayanya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Hukum adat Dayak Kanayatn mempunyai satuan wilayah teritorial yang dusebut ''binua''. ''Binua'' merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kampung (dulunya radakng/ bantang). Masing masing ''binua'' punya otonominya sendiri, sehingga komunitas ''binua'' yang satu tidak dapat mengintervensi hukum adat di ''binua'' lain.

Setiap ''binua'' dipimpin oleh seorang ''timanggong''(kepala desa). ''timanggong'' memiliki jajaran-bawahan yaitu ''pasirah'' (kepala dusun) dan ''pangaraga'' (ketua RW/RT). Ketiga pilar inilah yang menjadi lembaga adat Dayak Kanayatn

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes